Ketut sejatinya akan diperiksa untuk menggali keterangan terkait tersangka Billy Sindoro dalam kasus suap perizinan Meikarta.
"Sampai saat ini, penyidik tidak memperoleh alasan terkait ketidakhadiran saksi," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (10/12).
Dikatakan Febri, pemeriksaan itu terkait dengan dugaan aliran dana suap yang dialirkan dari Lippo Group terhadap proyek Meikarta.
"Apakah ada arahan untuk berikan uang, itu yang perlu kami dalami," ungkapnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dugaan suap perizinan Meikarta yang terdiri dari unsur pejabat dan PNS di Bekasi, serta pihak swasta sebagai tersangka.
Mereka adalah Bupati Neneng Hasanah, Kepala Dinas PUPR Jamaludin, Kepala Dinas Damkar Sahat ‎MBJ Nahor, Kepala Dinas DPMPTSP Dewi Tisnawati dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi.
Adapun dari pihak swasta adalah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, konsultan Lippo Group Taryadi dan Fitra Djaja Purnama, serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen.
[lov]
BERITA TERKAIT: