Suap Meikarta, KPK Panggil Ketut Budi Wijaya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 10 Desember 2018, 09:50 WIB
Suap Meikarta, KPK Panggil Ketut Budi Wijaya
Ketut Budi Wijaya/Net
rmol news logo . Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap petinggi Lippo Group dalam penyidikan kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penyidik sudah melayangkan pemanggilan untuk Presiden Direktur Lippo Karawaci, Ketut Budi Wijaya.

"Saksi akan dimintai keterangan untuk tersangka BS (Billy Sindoro)," ujar Febri, Senin (10/12).

Pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan kedua bagi Ketut setelah sebelumnya dipanggil pada 25 Oktober 2018 lalu.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka yang terdiri dari unsur pejabat dan PNS di Bekasi, serta pihak swasta.

Mereka adalah Bupati Bekasi, Neneng Hasanah; Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin; Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat ‎MBJ Nahor; Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi.

Adapun dari pihak swasta adalah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro; konsultan Lippo Group Taryadi dan Fitra Djaja Purnama, serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA