Ferry merupakan salah satu tersangka kasus penerimaan suap DPRD Sumut dari Gubernur Gatot Pudjo Nugroho.
"KPK kembali mengingatkan agar yang bersangkutan untuk segera menyerahkan diri," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (27/11).
Menurutnya, tim KPK sudah melakukan upaya komunikasi dan bertemu pihak keluarga Ferry. Hanya saja, pihak keluarga mengaku telah putus komunikasi.
Dia pun berharap tidak ada pihak-pihak tertentu yang dengan sengaja menyembunyikan Ferry.
"Perbuatan itu melekat pada sanksi hukum pidana yaitu di pasal 21 atau pasal 22 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana paling sedikit tiga tahun hingga 12 tahun," jelas Febri.
Dalam kasus tersebut KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka sejak April 2018. Sebanyak 35 orang diantaranya telah ditahan. Penyidik juga sudah menyelesaikan berkas perkara untuk 12 tersangka dan dilimpahkan pada jaksa penuntut umum.
[wah]
BERITA TERKAIT: