Pemberi Kuasa Ke Hercules Untuk Duduki Lahan Ditetapkan Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 23 November 2018, 19:20 WIB
Pemberi Kuasa Ke Hercules Untuk Duduki Lahan Ditetapkan Tersangka
Hercules Diamankan/Net
rmol news logo Pemberi kuasa kepada Hercules Rosario Marshal alias Hercules untuk menduduki lahan milik PT Nila Alam di Kalideres, Handi Musyawan resmi ditetapkan sebagai tersangka.

"Terhadap HM atau Handi Musayawan kami tetapkan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edi Suranta Sitepu di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (23/11).

Penetapan ini, kata Edi, telah melalui prosedur lantaran jajarannya telah melalukan pemeriksaan yang diakhiri dengan gelar perkara Kamis kemarin (22/11).

Selain Handi dan Hercules, lanjut Edi, pihaknya menangkap dan menahan 25 preman yang merupakan anak buah Hercules yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dan hari ini, kami lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," ujarnya. [lov]








Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA