Washington mengklaim operasi tersebut bukan tindakan perang, melainkan bagian dari penegakan hukum terhadap pemimpin jaringan narkotika internasional. Namun klaim tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip-prinsip hukum internasional.
Anggota DPR RI, Mardani Ali Sera, menegaskan bahwa tidak ada satu pun negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang boleh dikecualikan dari perlindungan hukum internasional, sekecil atau selemah apa pun negara tersebut.
“Tidak kira sekecil atau selemah apapun negara anggota PBB perlu semua dilindungi dengan hukum internasional,” ujar Mardani, lewat akun X miliknya, Senin, 5 Januari 2026.
Menurutnya, serangan Amerika Serikat ke Venezuela justru menjadi preseden buruk yang secara terang-terangan menentang dan melemahkan tatanan hukum internasional yang selama ini menjadi fondasi hubungan antarnegara.
“Serangan USA ke Venezuela menentang dan memecahkan tatanan hukum internasional,” tegasnya.
Mardani juga mengingatkan bahwa tindakan sepihak semacam itu sangat berbahaya di tengah situasi geopolitik global yang sedang bergejolak. Ia menilai, pendekatan koersif dan penggunaan kekuatan militer dengan dalih penegakan hukum hanya akan memperparah instabilitas dunia.
“Di tengah gejolak geopolitik, tindakan premanisme Donald Trump sangat merusak harmoni yang mesti dibangun karena planet kita menghadapi banyak masalah,” tandasnya.
Menurut Mardani, dunia justru membutuhkan kerja sama internasional, penghormatan terhadap kedaulatan negara, serta penguatan hukum internasional untuk menghadapi berbagai tantangan global, mulai dari konflik geopolitik hingga krisis kemanusiaan dan lingkungan.
BERITA TERKAIT: