Diduga Melakukan Pengrusakan Dan Kekerasan Hercules Terancam 7 Tahun Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 21 November 2018, 22:17 WIB
Diduga Melakukan Pengrusakan Dan Kekerasan Hercules Terancam 7 Tahun Penjara
Hercules Rosario Marshal/Net
rmol news logo Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Hercules Rosario Marshal atas tuduhan pengerusakan dan pendudukan lahan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi Suranta menjelaskan penangkapan Hercules merupakan pengembangan penyidikan kasus penyerangan kompleks ruko milik PT Nila Alam di Kalideres, beberapa waktu lalu.

Sebelumnya polisi menangkap 23 orang preman yang mengutip Rp500 ribu per bulan kepada pemilik ruko di dua lahan di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. 12 diantaranya mengaku anak buah Hercules.

Edi menjelaskan Hercules ditangkap di kediamannya di kompleks Kebon Jeruk Indah Blok E 12 A, Kembangan, Jakarta Barat.

"Dia disangkakan karena kasus di Kalideres. Penyidikan kami mengerucut ke dia," ujar Edi Suranta Sitepu kepada wartawan, Rabu (21/11).

Edi menambahkan dari hasil pengeledahan polisi menyita beberapa bukti kwitansi, bukti pembayaran yang dilakukan pemilik lahan terhadap kelompok preman.

Hercules terancam melanggar Pasal 170 junto 335 KUHP tentang pengerusakan dan kekerasan dengan ancaman pidana kurungan tujuh tahun penjara. [nes] 


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA