Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi Suranta menjelaskan penangkapan Hercules merupakan pengembangan penyidikan kasus penyerangan kompleks ruko milik PT Nila Alam di Kalideres, beberapa waktu lalu.
Sebelumnya polisi menangkap 23 orang preman yang mengutip Rp500 ribu per bulan kepada pemilik ruko di dua lahan di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. 12 diantaranya mengaku anak buah Hercules.
Edi menjelaskan Hercules ditangkap di kediamannya di kompleks Kebon Jeruk Indah Blok E 12 A, Kembangan, Jakarta Barat.
"Dia disangkakan karena kasus di Kalideres. Penyidikan kami mengerucut ke dia," ujar Edi Suranta Sitepu kepada wartawan, Rabu (21/11).
Edi menambahkan dari hasil pengeledahan polisi menyita beberapa bukti kwitansi, bukti pembayaran yang dilakukan pemilik lahan terhadap kelompok preman.
Hercules terancam melanggar Pasal 170 junto 335 KUHP tentang pengerusakan dan kekerasan dengan ancaman pidana kurungan tujuh tahun penjara.
[nes]
BERITA TERKAIT: