Audit investigasi bersama dilakukan guna mendalami dugaan tindak pidana korupsi terhadap PT Bank Mandiri (persero) TBK sebagai kreditur yang telah memberikan limit fasilitas kredit kepada PT SNP dari tahun 2004 sampai 2015 sebesar Rp.10,525 Triliyun.
Informasi yang diperoleh
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (8/11) malam, diduga outstanding macet PT SNP di Bank Mandiri sebesar Rp1.403.833.000.000 dari total fasilitas kredit yang diterima sebesar Rp.10,525 triliun.
Ditemukan, sejak tahun 2010 PT SNP telah bermasalah dengan keuangannya. Itu artinya, sejak 2010 terjadi rill outstanding. Sejak awal, cara PT SNP mencari pinjaman dan mendapat fasilitas kredit sudah tak beres.
Pada kasus ini, selain bekerjasama bersama BPK, Polri juga bekerjasama dengan PPATK guna mengungkap dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pada kasus yang ditangani Ditipideksus Bareskrim Mabes Polri ini, kepolisian telah menangkap dan menahan tujuh orang tersangka dari PT SNP. Masing-masing atas nama Wahyu Handoko (Supervisior Treasury dan Bank Relation), Donni Satria (Direktur Utama), Rudi Asnawi (Direktur Keuangan), Leo Chandra (Komisaris Utama), Sie Lieng (Manager Keuangan), Anita Sutanto (Asisten Manajer Keuangan), Christian D. Sasmita (Manager Akuntansi), dan Andi Paweloi (Direktur Operasional).
Ketika diminta komentarnya, Kasubdit II Ditipideksus Bareskrim, Kombes Pol Golkar Pangarso mengatakan, pihaknya terus mendalami proses pemberian kredit terhadap PT SNP, terutama prinsip nilai kehati-hatian.
"Yang mereka gunakan sebagai jaminan adalah piutang fiktif, artinya ada prinsip kehati-hatian yang tidak diterapkan bank," kata Golkar Pangarso.
[dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: