Nurhadi diperiksa sebagai saksi untuk mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro selama kurang lebih 6 jam.
Nurhadi pun tidak banyak memberikan keterangan saat ditanya perihal materi pemeriksaan yang dijalani.
"Tanya penyidik saja ya, masih sama seperti yang dulu," ujar Nurhadi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (6/11).
Perkara suap ini muncul pasca operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Panitera Sekretaris PN Japus, Edy Nasution dan perantara suap Doddy Aryanto Supeno.
KPK dalam OTT itu menyita uang suap Rp 50 juta yang diduga bertujuan mengatur peninjauan kembali (PK) perkara perdata di MA.
Usai penangkapan, KPK menggeledah empat lokasi, termasuk rumah dan kantor Nurhadi. Dari rumah Nurhadi, KPK menyita uang senilai Rp 1,7 miliar dalam bentuk dolar Singapura, dolar AS, Euro dan Riyal yang diduga berkaitan dengan pengurusan perkara perdata yang diajukan ke MA.
[rus]
BERITA TERKAIT: