KPK Kembali Panggil PNS Cirebon

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 06 November 2018, 11:18 WIB
KPK Kembali Panggil PNS Cirebon
KPK/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali panggil tiga saksi terkait kasus dugaan suap mutasi dan promosi jabatan di Pemerintah Kabupaten Cirebon. Dua di antaranya pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Cirebon. Satu dari pihak swasta.

"Hari ini tiga saksi akan dimintai keterangan untuk tersangka SUN (Sunjaya Purwadistra) dalam perkara Kabupaten Cirebon," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (6/11).

Diketahui, pengungkapan perkara dugaan suap mutasi dan promosi jabatan di Pemkab Cirebon berawal dari operasi tangkap tangan penyidik KPK dengan mengamankan enam pihak.

KPK dalam kasus ini menetapkan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadistra bersama Sekretaris Dinas PUPR Cirebon, Gatot Rachmanto menjadi tersangka pasca operasi tangkap tangan.

Dalam operasi senyap itu, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai dengan total Rp 385.965.000 dalam pecahan Rp 100 ribu dan Rp50 ribu dan bukti setoran ke rekening penampungan untuk Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadistra dengan atas nama orang lain senilai Rp 6,425 miliar. [jto]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA