Eni Maulana Saragih Dipanggil Penyidik KPK Guna Lengkapi Berkas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 06 November 2018, 10:33 WIB
Eni Maulana Saragih Dipanggil Penyidik KPK Guna Lengkapi Berkas
KPK/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantaasan Korupsi kembali memanggil tersangka korupsi proyek PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih.

Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Golkar ini akan diperiksa untuk melengkapi petunjuk Jaksa Penuntun Umum.

"Hari ini dilakukan pemeriksaan terhasap tersangka Eni Maulani Saragih untuk melengkapi berkas petunjuk JPU," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (6/11).

Dalam kasus PLTU Riau-1, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Eni, Mantan Menteri Sosial RI, Idrus Marham dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemilik saham Blackgold yang merupakan konsorsium proyek PLTU Riau-1.

Johannes Kotjo disangkakan telah memberikan suap sebesar Rp4,5 miliar kepada Eni. Suap tersebut diberikan sebagai jatah memenangkan proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Adapun peran Idrus diduga terlibat dalam suksesi kontrak jual beli tenaga listrik atau Power Purchase Agreement PLTU Riau-1 kepada pihak konsorsium. Imbalannya, Idrus diduga menerima jatah sebesar 1,5 juta dolar AS dari Johannes Kotjo. [jto]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA