Jurubicara KPK, Febri Diansyah menyebut penegakan hukum paralel bisa dilakukan antara KPK, Pemkab Bekasi, Pemprov Jawa Barat atau pihak yang berkewenangan.
"Dalam artian Pemkab Bekasi dan pemprov melakukan review proses perizinan Meikarta tersebut dan secara paralel KPK melakukan penegakan hukum tindak pidana korupsinya," ujar Febri, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (5/11).
Febri mengatakan, pola penegakan hukum paralel bukanlah hal baru bagi lembaga antirasuah.
Febri memberi contoh penegakan hukum paralel saat menangani Peraturan Daerah DKI Jakarta terkait pulau reklamasi di Teluk Jakarta.
"Kami menangani kasus Perda Reklamasi di Jakarta, ada penegakan hukum yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup pada saat itu karena memang domainnya di sana dan juga ada yang dilakukan Pemprov DK," kata dia.
[lov]
BERITA TERKAIT: