KPK Usul Penegakan Hukum Paralel Suap Meikarta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 05 November 2018, 23:18 WIB
KPK Usul Penegakan Hukum Paralel Suap Meikarta
Febri Diansyah/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi mengusulkan dilakukan proses penegakan hukum paralel dalam penanganan perkara dugaan suap perizinan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah menyebut penegakan hukum paralel bisa dilakukan antara KPK, Pemkab Bekasi, Pemprov Jawa Barat atau pihak yang berkewenangan.

"Dalam artian Pemkab Bekasi dan pemprov melakukan review proses perizinan Meikarta tersebut dan secara paralel KPK melakukan penegakan hukum tindak pidana korupsinya," ujar Febri, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (5/11).

Febri mengatakan, pola penegakan hukum paralel bukanlah hal baru bagi lembaga antirasuah.

Febri memberi contoh penegakan hukum paralel saat menangani Peraturan Daerah DKI Jakarta terkait pulau reklamasi di Teluk Jakarta.

"Kami menangani kasus Perda Reklamasi di Jakarta, ada penegakan hukum yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup pada saat itu karena memang domainnya di sana dan juga ada yang dilakukan Pemprov DK," kata dia. [lov] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA