Suap DPRD Kalteg, Tjio Mei Ping Mangkir Dari Panggilan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 31 Oktober 2018, 17:55 WIB
rmol news logo . Satu orang saksi yang dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhalangan hadir. Saksi ini diagendakan untuk dimintai keterangan terkait suap DPRD Kalimantan Tengah.

"Saksi tidak datang Tjio Mei Ping (karyawan SMART) saksi untuk tersangka ESS (Edy Saputra Suradja)," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (31/10).

Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemanggilan kepada tiga orang saksi yang merupakan karyawan PT. PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART), salah satunya Tjio Mei Ping.

Ketiga saksi dimintai keterangan terkait pengetahuan tentang pemberian suap terhadap anggota DPRD Kalteng yang terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT).

KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, empat diantaranya adalah anggota dewan Kalteng selaku penerima suap. Mereka adalah Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton (BM), Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Punding LH Bangkan, serta dua Anggota Komisi B DPRD Kalteng, Arisavanah (A), dan Edy Rosada.

Sementara itu, tersangka pemberi suap adalah Direktur PT BAP atau Wakil Direktur Utama PT SMART Edy Saputra Suradja (ESS), CEO PT BAP Wilavah Kalteng bagian Utara Willy Agung Adipradhana (WAA), dan Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Svamsury Zaldy (TD). [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA