KPK Periksa Saksi Dalam Dugaan Suap Perkebunan Kalteng

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 31 Oktober 2018, 11:31 WIB
KPK Periksa Saksi Dalam Dugaan Suap Perkebunan Kalteng
KPK/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi terus menelisik lebih jauh terkait dugaan suap pasca operasi tangkap tangan terhadap Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah menyebut untuk hari ini akan dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi untuk dimintai keterangan oleh penyidik.

"Ketiga saksi adalah karyawan swasta, yaitu Andre Kurniawan, Petrus Simon, Tjio Mei Ping yang akan dimintai keterangan untuk tersangka ESS," ujar Febri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/10).

Dalam OTT yang diduga suap penyalah gunaan wewenang DPRD dibidang perkebunan dan kehutanan itu KPK mengamankan 14 orang dengan tujuh diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun tujuh tersangka dalam kasus ini, empat diantaranya adalah Anggota DPRD Kalteng selaku penerima suap. Mereka adalah Ketua Komisi B DPRD Provinsi Kalteng Borak Milton (BM), Sekretaris Komisi B DPRD Provinsi Kalteng Punding LH Bangkan, dan dua Anggota Komisi B DPRD Kalteng, Arisavanah (A), dan Edy Rosada.

Sementara itu, tersangka pemberi suap adalah Direktur PT BAP atau Wakil Direktur Utama PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Edy Saputra Suradja (ESS), CEO PT BAP Wilavah Kalimantan Tengah bagian Utara Willy Agung Adipradhana (WAA), Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Svamsury Zaldy (TD). [jto]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA