Jurubicara KPK, Febri Diansyah menyebut pemeriksaan tersebut dilakukan pada saksi yang merupakan unsur pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkab Cirebon.
"Hari ini, KPK mulai melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi di Polres Cirebon," ujar Febri dalam keterangannya, Selasa (30/10).
Sembilan saksi tersebut adalah Sekretaris Daerah, Rahmat Sutrisno, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Cirebon, Muhadi, Kabid Bintek PUPR, Suparman dan enam PNS lainnya.
KPK dalam kasus ini menetapkan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadistra bersama Sekretaris Dinas PUPR Cirebon, Gatot Rachmanto menjadi tersangka pasca operasi tangkap tangan.
Dalam operasi senyap itu, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai dengan total Rp 385.965.000 dalam pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu dan bukti setoran ke rekening penampungan untuk Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadistra dengan atas nama orang lain senilai Rp 6,425 miliar.
[jto]
BERITA TERKAIT: