Jurubicara KPK, Febri Diansyah menyebut penggeledahan terkait dugaan suap dalam penggunaan wewenang perizinan bidang perkebunan dan lingkungan hidup DPRD Kalimantan Tengah.
"Hingga dini hari Selasa (30/10) pada pukul 04.00 WIB, Tim KPK melakukan penggeledahan di kantor PT. SMART, Tbk. dan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) yang terdapat di satu gedung di Jakarta," ujar Febri kepada wartawan, Selasa (30/10).
Febri menyebut penggeledahan juga dilakukan secara paralel di tiga lokasi Kalimantan Tengah dan pemeriksaan terhadap tersangka Manajer Legal PT BAP, Teguh Dudy Syamsury Zaidy yang menyerahkan diri ke Kantor KPK.
Dari penggeledahan tersebut, dikatakan Febri, KPK menyita sekitar 2 dus barang bukti dokumen terkait dengan perizinan dan dokumen korporasi lain serta barang bukti elektronik laptop dan hardisk.
KPK sebelumnya menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, empat diantaranya adalah Anggota DPRD Kalteng selaku penerima suap. Mereka adalah Ketua Komisi B DPRD Provinsi Kalteng Borak Milton (BM), Sekretaris Komisi B DPRD Provinsi Kalteng Punding LH Bangkan, dan dua Anggota Komisi B DPRD Kalteng, Arisavanah (A), dan Edy Rosada.
Sementara itu, tersangka pemberi suap adalah Direktur PT BAP atau Wakil Direktur Utama PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Edy Saputra Suradja (ESS), CEO PT BAP Wilavah Kalimantan Tengah bagian Utara Willy Agung Adipradhana (WAA), Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Svamsury Zaldy (TD).
[jto]
BERITA TERKAIT: