Jaksa Tolak Permohonan PK Irman Gusman

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 17 Oktober 2018, 14:55 WIB
Jaksa Tolak Permohonan PK Irman Gusman
KPK/Net
rmol news logo Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menolah dalih gugatan peninjauan kembali kasus mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman.

“Menolak seluruh alasan permohonan PK. Kami mohon majelis hakim Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak seluruh alasan PK dari Irman Gusman atau tidak diterima,” ujar Jaksa KPK, Dame Maria Silaban di dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/10).

Irman telah divonis 4,5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti bersalah menerima suap Rp 100 juta terkait kuota pembelian gula impor di Perum Bulog.

Maria menilai dalam pengajuan PK terpidana Irman Gusman tidak ditemukan novum atau barang bukti baru ataupun juga kesalahan hakim dalam proses peradilan.

“Sehingga sangat tidak tepat menurut bila mendalilkan adanya kekhilafan hakim atau didalam memutus perkara pengajuan PK, sehingga dari perlakuan keberatan itu dipertimbangkan,” jelasnya.

Atas dasar itu juga, sambung Maria, pihaknya menilai apa yang diajukan Irman tidak memenuhi pasal 263 UU RI No 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana.

“Sehingga ditolak atau tidak dapat diterima,” demikian Maria. [jto]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA