“Menolak seluruh alasan permohonan PK. Kami mohon majelis hakim Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak seluruh alasan PK dari Irman Gusman atau tidak diterima,†ujar Jaksa KPK, Dame Maria Silaban di dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/10).
Irman telah divonis 4,5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti bersalah menerima suap Rp 100 juta terkait kuota pembelian gula impor di Perum Bulog.
Maria menilai dalam pengajuan PK terpidana Irman Gusman tidak ditemukan novum atau barang bukti baru ataupun juga kesalahan hakim dalam proses peradilan.
“Sehingga sangat tidak tepat menurut bila mendalilkan adanya kekhilafan hakim atau didalam memutus perkara pengajuan PK, sehingga dari perlakuan keberatan itu dipertimbangkan,†jelasnya.
Atas dasar itu juga, sambung Maria, pihaknya menilai apa yang diajukan Irman tidak memenuhi pasal 263 UU RI No 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana.
“Sehingga ditolak atau tidak dapat diterima,†demikian Maria.
[jto]
BERITA TERKAIT: