Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menangkap 317 tersangka dan menyita 156 kendaraan hasil kejahatan.
"Petugas berhasil mengamankan 317 tersangka dan 156 unit kendaraan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, kepada wartawan, Selasa, 9 Juni 2026.
Iman menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari 141 laporan polisi yang berhasil ditindaklanjuti hingga ditemukan barang bukti kendaraan hasil curian.
Dari total kendaraan yang disita, sebanyak 15 unit merupakan mobil dan 141 unit lainnya adalah sepeda motor.
"Rincian dari 156 unit kendaraan yang disita meliputi 15 unit mobil dan 141 unit sepeda motor," jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka antara lain dikenakan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat), termasuk pencurian kendaraan bermotor menggunakan alat tertentu, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Selain itu, tersangka juga dapat dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas), yang ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara.
Sementara bagi pelaku penadahan, polisi menerapkan Pasal 591 KUHP. Pasal tersebut mengatur sanksi bagi setiap orang yang membeli, menerima, menyimpan, menyewakan, atau mengambil keuntungan dari barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama empat tahun atau denda kategori V.
Dalam kesempatan itu, Iman juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan guna mencegah aksi pencurian kendaraan bermotor.
Ia menyarankan pemilik kendaraan menggunakan sistem pengamanan tambahan, seperti kunci cakram, gembok rantai, maupun alarm kendaraan.
Selain itu, masyarakat juga diimbau membiasakan mengunci stang kendaraan mengarah ke kanan saat parkir. Cara tersebut dinilai dapat mempersempit ruang gerak pelaku yang kerap menggunakan kunci T untuk membobol kunci kendaraan.
Masyarakat juga diminta memilih lokasi parkir yang aman, mudah dipantau, dan dilengkapi kamera pengawas (CCTV). Tak kalah penting, pemilik kendaraan diingatkan untuk tidak menyimpan dokumen penting seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di dalam kendaraan.
BERITA TERKAIT: