Satu Tersangka Suap PLTU Riau Sudah Dilimpahkan Ke Pengadilan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 10 September 2018, 20:33 WIB
Satu Tersangka Suap PLTU Riau Sudah Dilimpahkan Ke Pengadilan
Yuyuk Andriati/RMOL
rmol news logo Kasus dugaan suap Proyek PLTU Riau -1 dengan tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo sudah dilimpahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke pengadilan.

Penanganan barang bukti dan tersangka sudah resmi diurus Pengadilan Negeri Jakarta Pusat per hari ini, Senin (10/9).

"Untuk kasus PLTU Riau hari ini ada pelimpahan barang bukti dan tersangka JBK (Johannes Budisutrisno Kotjo). Sidang rencananya akan dilaksanakan di PN Tipikor Jakarta Pusat," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta.

Lebih lanjut, Yuyuk mengatakan, penanganan tersangka Kotjo ini sudah masuk tahap penuntutan. "ini tahap dua jadi masuk tahap penuntutan," ungkapnya.

Sebagai informasi, Kotjo merupakan pemilik saham dari salah satu komsorsium pelaksana Proyek PLTU Riau-1 bernama BLackgold Natural Resource Limited.

Ia dituding KPK telah memberi suap kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, agar perusahaannya dipilih sebagai anggota konsorsium.

Selain itu ia juga disangkakan telah memberikan suap kepada mantan Menteri Sosial Idrus Marham, atas imbalannya menyukseskan proses jual beli tenaga listrik atau Power Purchase Agreement oleh pihak komsorsium.

Dari rentetan penyidikan terhadap tersangka Kotjo, setidaknya KPK sudah memeriksa 40 saksi dan dua orang diantaranya sudah jadi tersangka.

Di antaranya dari mereka adalah Eni dan Idrus. Saat ini status keduanya juga sudah menjadi tersangka, namun berkasnya masih belum dilimpahkan ke pengadilan.

Ada juga deretan saksi lainnya yaitu, Dirut PLN Sofyan Basir, Direksi PLN Supangkat Iwan Santoso, dan mantan Direksi PT PLN yang kini menjabat Dirut Pertamina Nicke Widyawati. [fiq]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA