KPK Panggil Enam Saksi Kasus Korupsi di Mempawah

Tiga Berstatus Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 29 April 2026, 14:03 WIB
KPK Panggil Enam Saksi Kasus Korupsi di Mempawah
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: RMOL/Jamaludin)
rmol news logo Tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pekerja peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah tahun 2015 dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pada Rabu 29 April 2026, tim penyidik memanggil enam orang sebagai saksi, tiga di antaranya merupakan tersangka dalam perkara ini.

"Pemeriksaan dilakukan di kantor Kepolisian Daerah Kalimantan Barat," kata Budi kepada wartawan.

Enam saksi yang dipanggil, yakni Lutfi Kaharuddin selaku Direktur Utama PT Aditama Borneo Prima (ABP), Abdurahman selaku PPK DAK TUD, dan Idy Safriadi selaku PNS Pemkab Mempawah. Ketiga orang tersebut sudah berstatus sebagai tersangka dalam perkara ini.

Ketiga saksi lainnya yang dipanggil, yakni Subhan Noviar selaku sales PT Dua Agung, Makmur selaku ASN, dan Sabirin K selaku Direksi Teknis DAK TUD TA 2015.

Pada Rabu 24 September 2025 hingga Kamis 25 September 2025, tim penyidik melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi, di antaranya di rumah dinas Bupati Mempawah Erlina Ria Norsan, rumah dinas gubernur Kalbar, dan rumah pribadi Gubernur Kalbar Ria Norsan. Dari sana, tim penyidik mengamankan dan menyita beberapa barang bukti ataupun dokumen.

Sebelumnya, Ria Norsan telah diperiksa pada Kamis, 21 Agustus 2025. Dalam pemeriksaan selama 12 jam itu, KPK mencecar peran Ria Norsan dalam kasus tersebut. KPK juga telah memeriksa saksi-saksi lain, yakni mantan Wakil Bupati Mempawah Gusti Ramlana.

Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan negara mencapai Rp40 miliar. Namun, identitas para tersangka belum diumumkan KPK.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari 2 orang unsur penyelenggara negara dan 1 orang pihak swasta, yakni Lutfi Kaharuddin selaku Direktur Utama PT Aditama Borneo Prima (ABP), Abdurahman selaku PPK DAK TUD, dan Idy Safriadi selaku PNS Pemkab Mempawah.

Kasus ini terkait dugaan korupsi pada proyek peningkatan Jalan Sekabuk-Sei Sederam dan Jalan Sebukit Rama-Sei Sederam di Dinas PU Pemkab Mempawah TA 2015 yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).

Sejak 25-29 April 2025, KPK telah melakukan penggeledahan terhadap 16 tempat di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak. Dari kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita barang bukti berupa dokumen serta barang bukti elektronik.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA