Suami Fadia Arafiq Langsung Ngacir Usai Diperiksa KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 29 April 2026, 15:17 WIB
Suami Fadia Arafiq Langsung <i>Ngacir</i> Usai Diperiksa KPK
Suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Mukhtaruddin Ashraff Abu usai diperiksa KPK, Rabu, 29 April 2026. (Foto: RMOL/Jamaludin)
rmol news logo Suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Mukhtaruddin Ashraff Abu bungkam usai diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.

Pantauan RMOL, Ashraff telah menjalani pemeriksaan selama hampir lima jam sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 14.54 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu 29 April 2026.

Saat ditanya terkait perusahaan maupun terkait materi pemeriksaan, Ashraff memilih bungkam tidak memberikan sepatah kata pun. Ia bergegas meninggalkan area Gedung Merah Putih KPK.

Ashraff yang juga anggota DPR Fraksi Partai Golkar itu diperiksa dalam kapasitas sebagai Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya tahun 2023-2024.

KPK sebelumnya melakukan OTT pada 2-3 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 14 orang dari sejumlah lokasi di Pekalongan dan Semarang yang terdiri dari pejabat pemerintah daerah, staf bupati, hingga pihak swasta.

Setelah pemeriksaan intensif, KPK meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni Fadia Arafiq selaku Bupati Pekalongan. Fadia juga langsung ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK pada Rabu 4 Maret 2026.

Perkara ini bermula dari pendirian perusahaan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) oleh keluarga bupati. Perusahaan tersebut didirikan suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu yang merupakan anggota DPR periode 2024-2029, bersama anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff yang juga menjabat anggota DPRD Pekalongan.

Dalam struktur perusahaan, Ashraff tercatat sebagai komisaris, sementara Sabiq menjabat direktur pada periode 2022-2024. Pada 2024, posisi direktur kemudian digantikan oleh Rul Bayatun yang merupakan pegawai sekaligus orang kepercayaan bupati.

KPK menduga Fadia merupakan penerima manfaat atau beneficial ownership dari perusahaan tersebut.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA