KPK Dalami Dugaan Penguasaan Barang Milik Negara Oleh Roy Suryo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 05 September 2018, 16:00 WIB
KPK Dalami Dugaan Penguasaan Barang Milik Negara Oleh Roy Suryo
Saut Situmorang/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami dugaan adanya penguasaan barang milik negara (BMN) oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menyebut pihaknya sudah dimintai konsultasi oleh Kemenpora soal status barang milik negara.

"Barang milik negara sudah pasti milik negara," ujar Saut saat ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (5/9).

Saut mengaku memang KPK tidak bisa langsung turun tangan, namun ada aturan UU Tipikor yang menjelaskan dalam hal apa saja KPK bisa terlibat.

"Kita harus pelajari dulu kan ada tujuh bentuknya itu. Tujuh bentuk dari undang-undang Tipikor mulai dari penyelewengan jabatan terus gratifikasi, pemerasan, terus kemudian ada tujuh bentuk, kita pelajari pelan-pelan," jelasnya.

Saut hanya menyarakan kepada Kemenpora untuk memastikan kembali bahwa aset yang ada sudah diinventarisir dengan detail.

"Barang milik negara itu kan harus ada infertarisasinya jangan-jangan juga belum di daftar," tukasnya. [fiq]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA