Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menyebut pihaknya sudah dimintai konsultasi oleh Kemenpora soal status barang milik negara.
"Barang milik negara sudah pasti milik negara," ujar Saut saat ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (5/9).
Saut mengaku memang KPK tidak bisa langsung turun tangan, namun ada aturan UU Tipikor yang menjelaskan dalam hal apa saja KPK bisa terlibat.
"Kita harus pelajari dulu kan ada tujuh bentuknya itu. Tujuh bentuk dari undang-undang Tipikor mulai dari penyelewengan jabatan terus gratifikasi, pemerasan, terus kemudian ada tujuh bentuk, kita pelajari pelan-pelan," jelasnya.
Saut hanya menyarakan kepada Kemenpora untuk memastikan kembali bahwa aset yang ada sudah diinventarisir dengan detail.
"Barang milik negara itu kan harus ada infertarisasinya jangan-jangan juga belum di daftar," tukasnya.
[fiq]
BERITA TERKAIT: