Kali ini, penyidik memanggil dua pejabat Kementerian Keuangan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, kedua pejabat yang diperiksa ialah Direktur Dana Perimbangan Kemenkeu Putut Harisatyaka dan Sekretaris Ditjen Perimbangan Keuangan Rukijo.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AMN," katanya kepada wartawan, Kamis (23/8).
Kasus itu diawali dari operasi tangkap tangan pada Mei 2018. Penyidik kemudian menetapkan empat orang tersangka, yakni Amin Santono, Eka kamaluddin selaku swasta dan perantara, Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Yaya Purnomo, dan pihak swasta Ahmad Ghiast.
Terkait konstruksi perkara, diduga penerimaan Rp 500 juta yakni Rp 400 juta pada Amin Santono dan Rp 100 juta pada Eka Kamaluddin melalui transfer dari kontraktor Ahmad Ghiast merupakan bagian dari tujuh persen komitmen fee yang dijanjikan dari dua proyek di Pemkab Sumedang senilai Rp 25 miliar. Diduga komitmen fee sekitar Rp 1,7 miliar.
Kedua proyek yakni pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemkab Sumedang senilai Rp 4 miliar dan proyek Dinas PUPR Pemkab Sumedang senilai Rp 21,8 miliar. Sumber dana suap berasal dari para kontraktor di lingkungan Pemkab Sumedang. Ahmad Ghiast berperan sebagai kordinator dan pengepul dana untuk ‎memenuhi permintaan Amin Santono.
Dari empat tersangka, baru Ahmad Ghiast yang sudah diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta, sementara tiga tersangka lain masih proses penyidikan di KPK.
[wah]
BERITA TERKAIT: