KPK Dalami Dugaan Suap Proyek Pengelolaan Limbah Kesehatan di Pemkot Bengkulu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 28 Juli 2026, 11:54 WIB
KPK Dalami Dugaan Suap Proyek Pengelolaan Limbah Kesehatan di Pemkot Bengkulu
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
Kecil Besar
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan suap dalam proyek pengelolaan limbah kesehatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu. Dugaan tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan bahwa pengembangan perkara mengarah pada proyek yang dikerjakan pihak swasta yang sebelumnya juga terlibat dalam kasus suap di Rejang Lebong.

"Iya itu pengembangan perkara suap Rejang Lebong. Ada pihak swasta (pemberi) yang selain mengerjakan proyek di Rejang Lebong, juga memiliki proyek di Kota Bengkulu. Tim masih terus melakukan pengembangan, nanti kita lihat bagaimana perkembangannya," kata Taufik kepada wartawan, Selasa, 28 Juli 2026.

Saat dikonfirmasi apakah pengembangan tersebut berkaitan dengan dugaan suap proyek pengelolaan limbah kesehatan, Taufik membenarkannya. Namun, ia menegaskan penyidik masih terus mengumpulkan bukti.

"Salah satunya ya. Nanti secepatnya kita update karena tim sedang bekerja," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menggeledah sejumlah lokasi di Bengkulu, termasuk kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik (BBE), dan uang tunai lebih dari Rp4 miliar. Uang tersebut ditemukan di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu.

KPK menyatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan dalam pengembangan penyidikan, termasuk mendalami dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkot Bengkulu. Hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka dalam pengembangan perkara tersebut.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 9 Maret 2026 terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Rejang Lebong.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Pemkab Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta, yaitu Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA