KPK Panggil Pejabat Pemkab hingga Kades di Kasus Suhardiman Amby

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 28 Juli 2026, 14:26 WIB
KPK Panggil Pejabat Pemkab hingga Kades di Kasus Suhardiman Amby
Bupati Kuansing, Suhardiman Amby (Foto: RMOL)
Kecil Besar
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing), kepala desa, hingga pengurus koperasi sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengisian jabatan yang menjerat Bupati Kuansing, Suhardiman Amby.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pada Selasa, 28 Juli 2026, penyidik memeriksa 11 saksi di Kantor Perwakilan BPKP Riau.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Riau," kata Budi kepada wartawan, Selasa, 28 Juli 2026.

Saksi yang dipanggil yakni Fahdiansyah selaku Asisten I Pemkab Kuansing yang juga Penjabat Sekretaris Daerah Kuansing periode 2024-2025, Fauzan Abdillah selaku ASN Pemerintah Provinsi Riau, Rasid Asmianto selaku Kepala Desa Setiang, Tri Kurniawan Ahmadi selaku pihak swasta, Juprizal selaku Ketua KUD Prima Sehati, Hendra Siswanto, Fajri, dan Rafiza Pratama selaku pihak swasta, Julhensa selaku Bendahara KUD Prima Sehati, Edi Wandra selaku Wakil Ketua KUD Prima Sehati, serta Saparudin selaku anggota KUD Prima Sehati.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Juni 2026 terkait dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing. Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles.

Selain dugaan suap jabatan, KPK juga mendalami dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Dana tersebut diduga berasal dari pemotongan sisa hasil usaha (SHU) anggota koperasi, serta setoran dari sejumlah kepala desa dan camat.

Penyidik menduga uang yang telah dikonversi menjadi sekitar 46.500 Dolar Singapura itu diserahkan kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. KPK juga telah menyita 12.500 Dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing sekaligus Ketua KUD Prima Sehati, Juprizal, yang disebut merupakan bagian dari uang yang sebelumnya dikembalikan oleh Raja Juli.

Sejauh ini, KPK masih menelusuri asal-usul dana, tujuan pemberian, serta keterkaitannya dengan proses pelepasan kawasan hutan dan program Perhutanan Sosial di Kabupaten Kuansing. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah pejabat Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN untuk mendalami rangkaian pertemuan antara Suhardiman dan Raja Juli. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA