Koes Siti Dan Kolega Dilaporkan Ke Polisi Terkait Uang Pengganti Lahan Bandara Yogya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 22 Agustus 2018, 01:32 WIB
Koes Siti Dan Kolega Dilaporkan Ke Polisi Terkait Uang Pengganti Lahan Bandara Yogya
Foto/RMOL
rmol news logo Kasus tanah yang digunakan Bandara New Yogyakarta Internasional Airport (NYIA) dilaporkan ke polisi. Suwarsi dan adik-adiknya melaporkan Koes Siti Marlia dan kolega ke Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Selasa (21/8).

Laporan disampaikan melalui kuasa hukum Petrus Selestinus dan Bambang Hadi Supriyanto. Koes Siti Marlia dan kolega diklaim menjadi ahli waris dari Moersodarinah dengan menggelapkan asal-usul ahli waris yang sebenarnya.

"Dia yang mengaku-ngaku sebagai ahli waris Moersoedarinah yang berhak menerima uang ganti rugi itu. Padahal dia bukan ahli waris," kata Petrus Selestinus di Bareskrim.

Menurut kuasa hukum lainnya, Bambang, uang ganti rugi Rp 700 miliar dikonsinyasi oleh pihak Angkasa Pura di Pengadilan Negeri Wates, karena adanya sengketa pemilikan tanah antara Suwarsi melawan Wakil Guberunur Yogyakarta dan PT. Angkasa Pura di Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Bambang menambahkan, saat ini, perkara dan uang ganti rugi masih berjalan di PN Yogyakarta tetapi Ketua PN Wates telah mencairkan uang konsinyasi itu dan menyerahkan ke Wagub Yogyakarta pada tanggal 5 Juni 2018, padahal sengketa pemilikan masih berlangsung.

"Akibat sengketa kepemilikan tanah antara ahli waris dari Pembayun Waluyo yaitu Ibu Suwarsih dan keluarganya melawan Paku Alam X dan Angkasa Pura, maka uang konsinyasi itu tidak boleh dicairkan oleh siapapun kecuali sudah ada putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang menyatakan siapa yang berhak," kata Bambang.

Dalam sengketa ini, menurut Petrus Selestinus yang juga Koordinator TPDI, seharusnya Pengadilan Wates menunggu putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap, baru memcairkan dam menyerahkan kepada yang berhak. Namun, Petrus Selestinus menyayangkan sikap Ketua Pengadilan, karena telah mencairkan uang konsinyasi secara prematur dan di luar wewenang Ketua Pengadilan Negeri Wates.

Selain itu sengketa pemilikian ini juga dihalangi oleh masuknya pihak Koes Siti Marlia dan koleganya yang diduga telah menggunakan dokumen palsu dan keterangan yang mengaburkan fakta-fakta hukum lainnya.

"Dalam perjalanan perkara kepemilikan tanah itu, ada upaya berbagai pihak dengan berbagai cara termasuk memalsukan identitas, bahkan diduga sebagai upaya untuk menggelapkan asal-usul ahli waris yang sebenarnya. Di samping itu, bisa juga mereka telah menebar fitnah terhadap ahli waris Pembayun Waluyo yaitu Ibu Suwarsih dan kawan-kawan," pungkas dia.

Dalam laporannya Petrus menyertakan barang bukti berupa rekaman video tayangan di televisi dimana pihak terlapor telah mengklaim mempunyai hak ahli waris tersebut.

Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor LP/B/1026/VIII/2018/Bareskrim, tanggal 21 Agustus 2018. Terlapor diadukan dengan UU No 19/2016 tentang Pengubahan atas UU No 11/2008 tentang Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik dan pasal Penggelapan asal usul menurut KUHP.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA