Pemeriksaan kali ini KPK kembali menghadirkan tiga tersangka sekaligus, yaitu anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2009-2014, Pasiruddin Daulay dan Musdalifah, serta Tahan Manahan Panggabean.
Jurubicara KPK Febri Diansyah menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap ketiganya merupakan pemeriksaan ulang atas perkara yang sama.
"Hari ini diagendakan ulang pemeriksaan terhadap 3 Anggota DPRD Sumut yaitu MDH, PD, dan TMP," ujar Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (13/8).
Selain itu, KPK juga memanggil seorang saksi yang juga Anggota DPRD Provinsi Sumut tahun 2009-2014, Sudirman Halawa untuk tersangka Musdalifah.
"Sedangkan yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MDS," pungkasnya.
Pada 3 April lalu, KPK telah mengumumkan 38 anggota DPRD Provinsi Sumut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019.
Sebanyak 38 anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019 tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara saat itu, Gatot Puji Nugroho.
Pertama, terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.
Kedua, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.
Ketiga terkait pengesahan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumut. Terakhir, terkait penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada 2015.
[ian]
BERITA TERKAIT: