Tersangka yang diperiksa ada empat orang. Yaitu, Elezaro Duha (ELD), Musdalidah (MDH), Tahan Manahan Panggabean (TMP), dan Pasiruddin Daulay (PD).
"ELD, MDH, TMP dan PD akan diperiksa sebagai tersangka," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (7/8).
KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka dalam kasus ini. Ke-38 orang itu diduga menerima suap dari Gatot Pujo.
Mereka diduga menerima duit suap dari Gatot Pujo senilai Rp 300-350 juta per orang.
Suap dari Gatot itu diduga terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut TA 2015. [rus]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: