SOKSI Siap Tempuh Jalur Hukum Gugat 'Bocor Alus Tempo'

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Minggu, 13 September 2026, 23:48 WIB
SOKSI Siap Tempuh Jalur Hukum Gugat 'Bocor Alus Tempo'
Wasekjen DPN SOKSI Rouli Rajagukguk. (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun terseret namanya dalam acara siniar 'Bocor Alus' dan pemberitaan Majalah Tempo soal urusan pita cukai rokok. 

Menanggapi hal tersebut, Wasekjen DPN SOKSI Rouli Rajagukguk menyebut pemberitaan dalam siniar itu sangat berbahaya bagi ruang informasi publik.  

“Berita itu membuat publik seolah-olah sudah mendapatkan vonis, padahal yang disampaikan baru sebatas cerita tanpa informasi yang jelas. Nama Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun kini dikaitkan dengan isu perdagangan atau pemesanan pita cukai rokok ilegal. Namun satu hal harus ditegaskan: penyebutan nama dalam pemberitaan bukanlah bukti keterlibatan dalam tindak pidana,” ucap Rouli dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Minggu malam, 13 September 2026.

Lanjut dia, pemberitaan tersebut banyak memiliki pertanyaan yang harus dibuktikan oleh Bocor Alus Tempo.

“Maka pertanyaan publik sederhana: Di mana buktinya? Di mana dokumen transaksinya? Di mana aliran uangnya? Di mana perintah Misbakhun? Di mana keterlibatan langsungnya?” tegas dia.

“Kalau semua itu belum dibuktikan, maka jangan memaksa publik menerima narasi sebagai fakta,” tambahnya.

Masih kata Rouli, Misbakhun justru selama ini memperjuangkan kepentingan petani tembakau, termasuk mendorong tarif cukai yang rendah bagi sigaret kretek tangan.

“Perlu kita ketahui bersama, Misbakhun tidak memilih bersembunyi. Ia justru menyatakan telah berkomunikasi dengan pihak DJBC untuk memperoleh klarifikasi dan mempersilakan publik mengonfirmasi persoalan tersebut kepada pihak yang membuat pemberitaan maupun pihak yang disebut-sebut terkait,” ungkapnya.

Menurut dia, ketika ada pemberitaan yang membawa-bawa nama Misbakhun maka sudah dipastikan tidak sesuai fakta. 

“Pemberitaan itu ngawur dan sangat ngaco, bahkan cenderung tendensius seperti berita pesanan yang sengaja ingin menjatuhkan Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun. Karena hal tersebut, saya meminta pihak Bocor Alus Tempo agar segera meminta maaf kepada publik dan menghapus konten tersebut. Jika hal ini tidak dilakukan, maka kita siap menempuh jalur hukum,” tandasnya. 

Sebelumnya, Misbakhun telah membantah keras keterlibatan dirinya dengan urusan pita cukai rokok.

“Saya tidak melakukan apa yang disampaikan dalam siaran atau berita tersebut,” kata Misbakhun, dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Minggu, 13 September 2026.

Politikus Golkar itu juga menyebut Adi Harnowo sebagai sosok tenaga ahli (TA) di DPR yang disebut dalam berita atau siniar itu sudah lama tidak bekerja untuknya. 

Ia menegaskan bahwa sejak DPR periode saat ini dilantik pada Oktober 2024, tidak ada nama Adi Harnowo dalam daftar TA untuk anggota Fraksi Golkar DPR.

“Silakan konfirmasi langsung ke yang bersangkutan,” imbuh dia.

Ketua DPN SOKSI ini menyatakan dirinya tidak memiliki kewenangan soal pita cukai rokok. Sebab, kewenangan soal itu ada di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Semua pemesanan pita cukai harus melalui sistem pemesanan secara elektronik. Jadi, tidak ada hubungannya dengan saya,” jelasnya.

Ia juga mengaku dirinya telah menghubungi Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto untuk memperoleh penjelasan tentang isu yang berkembang tersebut. 

Misbakhun menegaskan bahwa pihak DJBC tidak menemukan namanya dalam investigasi itu. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA