Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Staf DJBC Yang Bongkar Miras Selundupan Harus Dinaikkan Pangkat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Jumat, 03 Agustus 2018, 06:38 WIB
Staf DJBC Yang Bongkar Miras Selundupan Harus Dinaikkan Pangkat
Foto: Dok
rmol news logo Keberhasilan jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya menggagalkan penyelundupan tiga kontainer berisi 30 juta batang rokok dan  50.664 botol minuman beralkohol (minol) golongan A mendapat pujian dari Senayan.

Menurut anggota Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, harus ada apresiasi kepada jajaran DJBC yang berhasil mengungkap penyelundupan dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 57 miliar itu.

Misbakhun ikut hadir bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam jumpa pers pengungkapan kasus itu di lingkungan Kanwil Bea Cukai Jatim I di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Kamis (2/8).

Mantan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu mengatakan, paling tidak aparat DJBC yang mengungkap barang selundupan asal Singapura itu memperoleh kenaikan pangkat.

“Saya berharap kepada Bu Menkeu Sri Mulyani supaya memberikan penghargaan kepada para petugas bea cukai dan atasannya yang berhasil menggagalkan penyelundupan tersebut untuk mendapatkan kenaikan pangkat istimewa atau kenaikan pangkatnya dipercepat waktunya dari kenaikan pangkat regulernya,” ujar Misbakhun, beberapa saat lalu (Jumat, 3/8).

Legislator Partai Golkar itu menambahkan, penghargaan dan apresiasi tersebut diharapkan memacu kinerja jajaran DJBC.

“Supaya aparatnya makin berprestasi,” katanya.

Sedangkan terkait kasus penyelundupan barang dengan nilai total Rp 27 yang dikamuflasekan sebagai benang poliester itu, Misbakhun meminta DJBC segera berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan. Menurutnya, status barang sitaan yang diimpor PT Golden Indah Pratama itu harus diperjelas, terutama untuk mengoptimalkan penerimaan negara.

"Bea masuk dibayar, PPN dibayar, dan Pph Pasal 22 impor juga dibayar termasuk dengan denda-dendanya. Sumber ini akan mengoptimalisasikan penerimaan negara," kata politikus yang dikenal gigih membela kebijakan Presiden Joko Widodo itu. [wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA