Wakil Menteri Agama RI, Romo Muhammad Syafi'i meminta masyarakat sepenuhnya mempercayakan penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum.
"Kepada masyarakat, mari tetap tenang serta percayakan prosesnya kepada hukum," ujar Syafi'i, dikutip dari MUI Digital, Jumat 14 Agustus 2026.
Meski meminta publik tetap menjaga kondusivitas suasana, Wamenag menegaskan bahwa penanganan kasus ini harus berjalan transparan, profesional, dan berkeadilan.
Sikap tenang masyarakat tidak boleh dimaknai sebagai pembiaran, melainkan bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang dan akan berjalan.
Wamenag menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh diselesaikan hanya sebatas permohonan maaf dari pihak penyelenggara atau dibiarkan mereda begitu saja tanpa adanya konsekuensi hukum yang jelas.
Syafi'i mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, mulai dari perancang konsep, pemberi izin, hingga eksekutor di lapangan.
"Harus ada pedoman hukum dan standar yang tegas mengenai penggunaan simbol, nama, ayat, kitab suci, maupun atribut keagamaan dalam kegiatan promosi dan komersial," kata Wamenag.
Wamenag juga mengingatkan kembali memori publik pada kasus serupa yang melibatkan promosi miras Holywings pada tahun 2022.
Waktu itu promosi yang membawa nama "Muhammad" dan "Maria" diproses secara hukum hingga tuntas.
"Peristiwa tersebut berujung pada proses hukum dan menjadi pelajaran bahwa kebebasan berekspresi memiliki batas ketika memasuki wilayah penghormatan terhadap agama dan keyakinan masyarakat," pungkas Wamenag.
BERITA TERKAIT: