Jurubicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan elektronik, mengatakan Philip akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka kasus suap PLTU Riau-1 yang juga anggota Partai Golkar, Eni Maulani Saragih.
Selain Philip, penyidik KPK juga memeriksa staf admin, Diah Aprilianingrum.
Tim antirasuah telah menggeledah beberapa tempat di antaranya ruang kerja dan rumah, Eni Maulani Saragih; kantor dan apartemen Johannes, kantor Direktur Utama PLN Sofyan Basir, dan kantor PJB.
Dari penggeledahan tersebut, tim menyita CCTV, dokumen yang berkaitan dengan kasus ini, alat komunikasi, serta barang bukti elektronik.
Kasus ini bermula saat KPK menduga Eni menerima uang sebesar Rp 500 juta bagian dari komitmen fee 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1.
Penerimaan kali ini diduga merupakan penerimaan keempat dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo kepada Eni dengan nilai total setidak-tidaknya Rp 4,8 miliar.
Pemberian pertama pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar, kedua Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar dan ketiga 8 Juni Rp 300 juta dan uang tersebut diduga diberikan melalui staf dan keluarga.
Diduga peran Eni adalah untuk memuluskan proses penandatanganan kerjasama terkait PLTU Riau-1.
Saat ditangkap KPK telah mengamankan barang bukti yakni uang sebesar Rp 500 juta dan dokumen tanda terima.
Sebagai pihak penerima, Eni Maulani Saragih disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pihak pemberi, Johannes yang merupakan pihak swasta disangkakan melanggar pasal melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.
[wid]
BERITA TERKAIT: