Adami Okta Diperiksa Untuk Tersangka Fayakhun Andriadi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 25 Mei 2018, 10:27 WIB
rmol news logo . Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap karyawan PT Merial Esa M. Adami Okta terkait kasus suap pengadaan satelit monitoring Bakamla RI.

Jurubicara KPK Febri Diansyah mengatakan Adami Okta akan diperiksa untuk tersangka Fayakhun Andriadi. Fayakhun adalah anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar.

"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka FA," ujar Febri kepada wartawan, Jumat (25/5).

Namun Febri tidak menjelaskan apa yang akan didalami penyidik pada pemeriksaan terhadap Adami Okta hari ini.

Adami Okta juga pernah diperiksa penyidik KPK untuk mendalami proses dan mekanisme pembahasan hingga pengesahan RKA-K/L dalam APBN-Perubahan TA 2016 terkait kasus suap proyek pengadaan satelit monitoring Bakamla RI pada Kamis lalu (17/5).

KPK menetapkan Fayakhun Andriadi sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pengadaan satelit monitoring Bakamla yang total anggarannya mencapai nilai Rp 1,2 triliun pada 14 Februari 2018 yang lalu. Fayakhun resmi menjadi tahanan KPK sejak 28 Maret 2018

Mantan ketua DPD Golkar Jakarta itu diduga menerima suap berupa hadiah atau janji yang terkait dengan jabatannya. Hadiah tersebut diduga merupakan fee atas jasa Fayakhun memuluskan anggaran pengadaan satelit monitoring di Bakamla pada APBN-P TA 2016.

Fayakhun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA