"Jadi hari ini kami datang memenuhi panggilan Bareskrim terkait dengan temuan dan laporan dari Bawaslu dan kami menghormati proses hukum yang berlaku," kata Grace di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Selasa (22/5).
Sebelumnya, Grace dan Raja Juli dilaporkan oleh Ketua Bawaslu Abhan lantaran salah satu iklan PSI di media cetak diduga melanggar aturan Pemilu.
Menurut Grace, apa yang dilakukan oleh PSI yang menampilkan polling cawapres dan menteri Kabinet Kerja di media cetak, itu bukan tindakan pelanggaran pemilu.
"Bisa dilihat di sini tidak ada satupun wajah atau nama pengurus atau orang PSI yang ada di dalam poling ini," ujarnya.
Ia mengatakan, jika merujuk pasal 274 UU Pemilu, yang dikategorikan kampanye adalah menampilkan visi misi program dan meyakinkan pemilih mengajak pemilih untuk memilih.
"Di sini tidak ada visi misi nggak ada program, bahkan wajah saya, wajah sekjen, siapapun orang PSI tidak ada di sini," dalilnya.
"Kalau kita tutup logonya, nomornya orang tidak tahu ini iklan partai bahkan iklan PSI, ini hanya terlihat seperti polling, dan ini memang polling, polling ini ada di
website kami umumkan melalui media cetak,†jelas Grace menambahkan.
[wid]
BERITA TERKAIT: