Bantahan ini sekaligus meresepons adanya narasi soal prajurit TNI yang diamankan polisi saat penggerebekan tiga objek kasus yang sedang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.
“Terlalu provokatif menggunakan bahasa menyerbu dan itu tidak benar adanya,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Muhammad Nas saat dihubungi wartawan.
Nas memintah masyarakat agar tidak mudah terprovokasi terkait informasi di media sosial.
“Tidak benar, waspadai narasi-narasi provokasi," kata Nas.
Kendati demikian, Nas mengakui Kejaksaan meminta prajurit berjaga di rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di kawasan Jalan Radio, Jakarta Selatan, pada Rabu 8 Juli 2026.
"Pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi Kejaksaan," ujar Nas.
Menurut Nas, pelaksanaan pengamanan itu mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas.
Ia juga menegaskan bahwa pengamanan tersebut tidak berkaitan dengan isu lain yang saat ini berkembang.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: