Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Idrus akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Fayakhun Andriadi.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka FA," ujarnya saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (21/5)
Idrus tak banyak berkomentar terkait kehadirannya di lembaga antirasuah ini. Idrus yang mengenakan kemeja berwarna putih itu tiba pada pukul 14.10 WIB di Gedung KPK.
"Enggak ada apa-apa," kata Idrus sebelum memasuki lobby Gedung KPK.
KPK menetapkan Fayakhun Andriadi sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pengadaan satelit monitoring Badan Keamanan Laut (Bakamla), yang total anggarannya mencapai nilai Rp1,2 triliun pada 14 Februari 2018 yang lalu. Ia pun sudah resmi menjadi tahanan KPK sejak 28 Maret 2018
Fayakhun diduga menerima suap berupa hadiah atau janji yang terkait dengan jabatannya. Hadiah tersebut diduga merupakan fee atas jasa Fayakhun, memuluskan anggaran pengadaan satelit monitoring di Bakamla pada APBN-P tahun anggaran 2016.
Fayakhun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
[fiq]
BERITA TERKAIT: