Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan penyidik KPK kembali menggeledah sejumlah lokasi selama dua hari berturut-turut.
"Untuk kepentingan pengembangan penyidikan, penyidik selama dua hari kemarin, Minggu (6/5) dan Senin (7/5) menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta, Bekasi, dan Kabupaten Sumedang," ujarnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (8/5)
Lokasi yang digeledah yaitu ruangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan RI Jakarta Pusat, ruang kerja tersangka Amin Santono di lantai 10 Gedung Nusantara I Komplek DPR-MPR RI, rumah kediaman tersangka Yaya Purnomo, rumah kediaman tersangka Amin Santono di daerah Duren Sawit Jakarta Timur, Kantor Dinas PUPR Kabupaten Sumedang serta Kantor Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Sumedang.
Dalam penggeledahan itu, menurut Febri, tim dari KPK berhasil menemukan bukti baru terkait kasus tersebut
"Dari lokasi geledah, tim mengamankan sejumlah dokumen terkait penganggaran, barang bukti elektronik, uang, perhiasan, dan sejumlah benda lainnya di seperti jam tangan, tas. Uang yang ditemukan dari tersangka YP sekitar Rp 320 juta," tukasnya.
Sebelumnya pihak KPK resmi menetapkan politisi Partai Demokrat Amin Santono, Eka Kamaluddin, Ahmad Ghiast dan Yaya Purnomo sebagai tersangka dugaan penyuapan proyek di Pemkab Sumedang.
Amin Santono, Eka Kamaluddin, dan Yaya Purnomo diduga sebagai penerima dan dijerat Pasal 12 huruf a atau B atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.
Sementara Ahmad Ghiast sebagai pemberi dijerat Pasal 5 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.
[sam]
BERITA TERKAIT: