Ray menilai, wacana yang dihembuskan oleh KPU itu merupakan langkah nyata dari upaya mengakomodir kepentingan publik kebanyakan.
"Saya mendukung KPU dalam hal ini," tegasnya dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Fox Point Indonesia bertajuk 'Mantan Terpidana Korupsi dan Pencalonan Legislatif 2019' di bilangan Pasar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (19/4).
Pelarangan semacam itu sangat perlu. Sebab, mantan napi kasus korupsi kebanyakan tidak jera dengan hukuman atas kejahatan yang telah mereka perbuat karena menganggap dirinya hanyalah korban dari kesewenang-wenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Karena kalau dipenjara kan masih bisa dibanding, kita lihat mereka yang dipenjara sama KPK kalau sudah keluar selalu tersenyum dan menganggap mereka adalah pihak yang dizolimi KPK. Jadi kalau dipenjara itu mereka anggap sebagai ujian," katanya.
Satu-satunya jalan untuk membuat mantan napi kasus korupsi jera hanya dengan merampas seluruh harta benda. Termasuk, mencabut hak-hak politiknya.
"Mereka sangat ketakutan soal itu," demikian Ray.
[sam]
BERITA TERKAIT: