Boediono Pasrahkan Perintah PN Jaksel Ke KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 13 April 2018, 12:23 WIB
Boediono Pasrahkan Perintah PN Jaksel Ke KPK
Boediono/RMOL
rmol news logo Mantan Gubernur Bank Indonesia, Boediono menyerahkan sepenuhnya dugaan keterlibatan dirinya dalam megaskandal Bank Century kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini disampaikan Boediono menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan seluruh gugatan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dengan termohon KPK.

Dalam amar putusannya, PN Jaksel memerintahkan KPK agar menetapkan sejumlah tersangka baru centurygate. Salah satunya, Boediono.

"Kalau mengenai masalah aspek hukum, saya menyerahkan semuanya kepada para penegak hukum," ujar Boediono di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Jumat (13/4).

Ia meyakini penegak hukum dapat bekerja dengan profesional untuk mengungkap kejahatan dalam penegakan keadilan.

"Saya sepenuhnya percaya pada kearifan beliau-beliau ini," tuturnya.

Perintah agar KPK menetapkan Boediono sebagai tersangka kasus Century termuat dalam Putusan Nomor 24 pid.pra yang dibacakan hakim PN Jaksel, Senin (9/4) lalu.

Praperadilan diajukan MAKI karena KPK selama ini hanya berdalih masih mendalami dan analisa kasus Bank Century, dan tidak mau disebut telah menghentikan penyidikan.[wid]






Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA