KPK Buka Peluang Panggil Paksa Bos Gajah Tunggal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 09 April 2018, 23:02 WIB
KPK Buka Peluang Panggil Paksa Bos Gajah Tunggal
Febri Diansyah/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus berupaya menghadirkan saksi kunci Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim.

Lembaga antikorupsi membuka peluang menjemput paksa bos PT Gajah Tunggal Tbk apabila yang bersangkutan tidak berada di Indonesia.

"Kalau saksinya ada di Indonesia kita bisa menghadirkan atau meminta petugas untuk dihadirkan atau yang disebut secara umum panggil paksa," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Senin (9/4).

Walau begitu, Febri mengakui pihaknya tidak bisa berbuat banyak lantaran pasangan suami istri itu tengah berada di luar negeri. Sekalipun, Sjamsul termasuk PT Gajah Tunggal diuntungkan dalam penerbitan SKL BLBI.

"Kalau di luar negeri tentu itu tidak bisa kita lakukan," ujarnya.

"Nanti akan dianalisis kembali kalau memang sudah cukup tentu akan dilakukan pelimpahan apakah tahap pertama atau tahap kedua atau hal hal lain yang nanti kami sampaikan lagi," sambung Febri.

KPK telah menahan Syafruddin selaku tersangka penerbitan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim. Dalam kasus ini, perbuatan Syafruddin diduga telah merugikan negara hingg Rp4,58 triliun sebagaimana hasil audit investigatif yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam beberapa kesempatan, Syafruddin sempat membantah telah menyebabkan kerugian negara dalam menerbitkan SKL BLBI tersebut. Dia mengklaim penerbitan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim telah melalui mekanisme yang benar dan disetujui Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK). [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA