Desakan itu disampaikan Anggota Komisi III DPR Abdullah menanggapi temuan dari Pansus DPD untuk kasus BLBI BCA yang mengungkapkan adanya kerugian negara triliunan rupiah dari kasus tersebut.
“KPK jangan tumpul untuk mengusut kasus ini. Mulai lakukan penyelidikan dan penyidikan kasus BLBI BCA yang menyedot uang negara ini,” tegas Abduh dalam keterangan tertulis, Sabtu 16 Agustus 2025.
Kata Abduh, Komisi III langkah konkret yang akan dilakukan adalah akan memanggil KPK beserta Tim Pansus DPD dan pihak terkait lainnya untuk dimintai informasi terkait kasus ini dari hulu sampai hilirnya.
“Komisi III akan berkoordinasi dengan Pansus DPD untuk mendalami informasi terkait perkembangan kasus BLBI BCA. Setelah itu akan kami lakukan rapat dengan KPK dan Pansus DPD untuk membahas kasus ini,” katanya.
Legislator PKB ini, menilai potensi kerugian dari kasus BLBI BCA yang menyedot anggaran negara berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
Jika kerugian itu dapat dihentikan dan dikembalikan kepada negara, kata Abduh, artinya manfaatnya dapat dialihkan untuk pembangunan yang mensejahterakan rakyat.
Terpisah, Ekonom dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Sasmito Hadinegoro mendorong Presiden Prabowo Subianto menyelamatkan uang negara yang terkait megaskandal BLBI. Termasuk mengambil-alih 51 persen saham BCA.
Katanya, Presiden Prabowo perlu segera membentuk tim khusus untuk membongkar dugaan mafia keuangan di balik skandal raksasa yang menggerogoti uang rakyat hingga triliunan rupiah.
"Angin kencang beberapa kali telah kita tiupkan untuk mengusut kembali kasus BLBI BCA. Pemerintah punya hak untuk mengambil kembali 51 persen saham BCA, tanpa harus bayar," ujar Sasmito.
Sasmito menduga adanya rekayasa dalam akuisisi 51 persen saham BCA oleh Djarum Grup, kerajaan bisnis milik Budi Hartono di era Megawati.
"Pada waktu itu, pada Desember 2002, nilai sahamnya (BCA) Rp117 triliun. Dalam buku, BCA mempunyai utang ke negara Rp60 triliun, diangsur Rp7 triliun setiap tahunnya," demikian Sasmito.
BERITA TERKAIT: