KASUS PENGGGELAPAN UANG

Setelah Tiga Tahun, Rohmadi Akhirnya Jadi Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 23 Maret 2018, 21:45 WIB
Setelah Tiga Tahun, Rohmadi Akhirnya Jadi Tersangka
Ilustrasi/Net
rmol news logo Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Rohmad Wijaya, Ketua Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), sebagai tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Sebelumnya, ia dilaporkan perusahaan bernama PT VICO karena dianggap tidak mampu mengembalikan uang pelapor senilai US$8,511,036 atau setara dengan Rp110,65 miliar.

Pelaporan ini bermula saat perusahaan yang dipimpin Rohmad, PT Resources Jaya Teknik Management Indonesia (PT RMI) memiliki kontrak dengan kerja PT VICO untuk membiayai operasional rig yang terletak di Samarinda, Kalimantan Timur.

"Kerjasama itu dilakukan dengan membentuk perusahaan PT Titan Timur Nusantara,” ujar Ezra Awang, Perwakilan Perusahaan Pelapor, kepada wartawan (Jumat, 23/3).

Dia menjelaskan, perusahaan bentukan itu berjalan selama 6 bulan, PT VICO memutuskan kontrak kerja, yang berdampak pada rig yang tidak lagi beroperasi.

"Setelah diputus, kami meminta Rohmad mengembalikan uang pembiayaan operasional rig tersebut senilai US$8,511,036 atau setara dengan Rp110.643.468.000,00 dengan cara memberikan 14 lembar Letter of Authorization (LOA) Bank Mandiri atas nama Rohmad dan PT RMI," kata dia.

Akan tetapi, lanjut Ezra, saat pihaknya hendak mencairkan 2 lembar LOA tersebut pada 1 April 2015, ternyata pencairan tersebut ditolak oleh Bank Mandiri dengan alasan saldo tidak mencukupi.

"Kami akhirnya menagih lagi ke Rohmad. Pada tanggal 1 Maret 2018, Rohmad menandatangani dan menyerahkan Cek Maybank dengan No. CP685801 tanggal 15 Maret 2018 dan Cek Maybank No. CP685802 tanggal 15 April 2018 senilai masing-masing Rp13.776.000.000,00 dan Rp55.104.000.000,000," jelasnya.

Akan tetapi, ternyata kejadiannya sama seperti sebelumnya, dimana pihak Maybank menolak pencairan cek yang diberikan Rohmad itu.

"Kami coba juga cairkan cek dengan No. CP685801 pada tanggal 15 Maret 2018, ternyata pencairan cek atas nama Rohmad tersebut juga ditolak oleh Maybank dengan alasan saldo Rohmad tidak cukup,” tandasnya.

Geram dan merasa tertipu dengan yang dilakukan Rohmad, pihak perusahaan Ezra akhirnya melaporkan Rohmad ke Polda Metro Jaya pada 1 April 2015. Laporan tersebut teregister sebagai Laporan Polisi No: LP/1228/IV/2015/PMJ/Ditreskrimum tanggal 1 April 2015.

Rohmad akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah kasus itu berjalan selama tiga tahun lamanya. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Januari 2018 lalu. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA