Tim advokat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Dodi S. Abdul Kadir menyoroti pentingnya penelusuran menyeluruh terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Menurut Dodi, KPK jangan cuma fokus terhadap satu sosok, sementara potensi aktor lain belum diungkap secara terang.
“Kalau memang ada pihak lain yang terlibat, harus dibuka. Jangan hanya berhenti pada satu orang,” kata Dodi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 16 April 2026.
Ia menegaskan, penegakan hukum seharusnya tidak hanya mengejar kepastian, tetapi juga menjamin rasa keadilan dan kemanfaatan bagi publik.
Di sisi lain, Dodi mengatakan, kliennya tidak pernah menghindar dari proses hukum. Bahkan, Yaqut disebut aktif meminta klarifikasi ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menelusuri tudingan yang beredar.
“Gus Yaqut sudah sangat kooperatif, dipanggil datang, diperiksa, bahkan bersurat resmi ke BPK untuk klarifikasi,” kata Dodi.
Namun demikian, Dodi justru mempertanyakan apakah sikap kooperatif tersebut diimbangi dengan proses penegakan hukum yang fair dan transparan.
Menurutnya, aparat seharusnya memastikan setiap tahapan berjalan berdasarkan bukti, bukan asumsi atau opini yang berkembang di publik.
“Yang perlu ditanya sekarang, apakah penegak hukum sudah kooperatif dan menjunjung prinsip
fairness serta due process of law?” lanjutnya.
Dodi menilai, penanganan perkara ini berpotensi menimbulkan preseden jika kebijakan administratif seorang menteri langsung ditarik ke ranah pidana tanpa dasar bukti kuat.
Ia mengingatkan bahwa posisi Yaqut sebagai pejabat publik, khususnya Menteri Agama saat itu, membuat kasus ini sensitif dan perlu kehati-hatian ekstra agar tidak terjadi kriminalisasi kebijakan.
BERITA TERKAIT: