Perihal pengusulan tersebut disampaikan Kalapas Sukamiskin Dedi Handoko saat dikonfirmasi wartawan di Bandung, kemarin. Dedi mengatakan, surat pengajuan asimilasi dan bebas bersyarat Nazaruddin sudah dikirimkan kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham dan Menkumham Yaosonna Laoly, akhir tahun lalu. Menurut dia, Nazar telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk diajukan bebas bersyarat. Syarat adiminstratif yang dimaksud adalah Nazar sudah menjalani 2/3 masa pidananya. Selain itu, Nazar juga sudah membayar denda pidana dan menjadi
justice collaborator, atau pihak yang membantu penegak hukum mengungkap kejahatan. "Surat sudah dikirim tanggal 23 Desember 2017," kata Dedi.
Dedi pun mengungkapkan selama menjalani masa hukuman, bekas anggota DPR itu sudah mengantongi remisi atau pemotongan masa tahanan sebanyak 28 bulan. Pengajuan bebas bersyarat Nazar, kata Dedi, dihitung dari jumlah masa tahanan dikurangi total remisi dan telah menjalani 2/3 masa pidana.
Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012, salah satu syarat mendapatkan asimilasi yaitu telah menjalani 2/3 masa tahanan. Total masa tahanan Nazaruddin 13 tahun dari 2 kasus. Menurut Dedi, jika pengajuan PB Nazar dikabulkan Dirjen Pemasyarakatan maupun Yasonna, Nazaruddin akan bebas bersyarat pada 2020.
Namun, dikatakan Dedi, pengajuan bebas bersyarat Nazar sampai hari ini belum diteken Yasonna maupun Dirjen Pemasyarakatan. Nazar juga akan menjalani asimilasi terlebih dahulu bila pengajuan pembebasan bersyarat disetujui. Asimilasi dalah proses pembinaan narapidana yang dilaksanakan dengan membaurkan napi dalam kehidupan masyarakat.
Nazar sebelumnya divonis dalam dua kasus korupsi berbeda. Yaitu kasus korupsi pembangunan wisma atlet dan pencucian uang. Kasus yang pertama Nazar divonis 7 tahun dan denda Rp 300 juta. Sementara kasus kedua, dia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara. Total Nazar menjalani pidanan penjara 13 tahun.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku belum mengetahui usul pembebasan bersyarat untuk Nazaruddin. Menurut dia, setelah menjadi narapidana, kewenangan pembinaan berada di tangan Lapas. "Setelah jaksa KPK lakukan eksekusi terhadap putusan pengadilan, maka domain pembinaan narapidana berada pada Lapas," kata dia dikonfirmasi terpisah.
Sebagai justice collaborator, Nazaruddin memang seperti mendapat perlakuan istimewa. Berkali-kali dia mendapat remisi atau potongan masa tahanan. Dalam rapat pansus KPK di DPR sebelumnya, bekas anak buah Nazaruddin, Yulianis mengungkapkan perlakuan istimewa KPK tersebut. Di hadapan anggota pansus, dia minta KPK berhenti mengistimewakan Nazaruddin. Dalam tudingannya, Yulianis juga menyebut Nazaruddin memiliki kedekatan atau hubungan khusus dengan mantan pemimpin KPK sehingga kasusnya aman.
Terkait tudingan Yulianis atas perlakuan istimewa KPK terhadap Nazaruddin, lembaga antikorupsi itu pun memberikan tanggapannya. Menurut KPK, semua saksi dan tersangka mendapat perlakuan yang sama. KPK tentu saja menepis berbagai tuduhan tersebut.
Febri mengatakan, semua saksi dan tersangka serta berstatus mendapat perlakuan sama di KPK. Hubungan istimewa itu mungkin hanya kecurigaan. "Karena KPK memiliki sistem tersendiri dalam penanganan perkara, hal tersebut terminimalkan," kata Febri.
Febri juga menjelaskan, terkait status Nazaruddin sebagai justice collaborator (JC) dalam tindak pidana korupsi, itu bukan suatu keistimewaan. Menurut dia, status Nazaruddin sebagai JC tak serta-merta wewenang KPK, tapi telah dipertimbangkan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor. Febri juga menepis tuduhan kedekatan Nazaruddin dengan pimpinan KPK. ***
BERITA TERKAIT: