Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, uang yang terkumpul dari OPD tidak digunakan untuk kepentingan publik.
"Uang ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti untuk pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya yang juga dimintakan atau dibebankan pada anggaran di OPD," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu malam, 11 April 2026.
Selain itu kata Asep, uang tersebut juga digunakan untuk kepentingan lain di lingkungan pemerintah daerah.
"Uang tersebut juga digunakan GSW untuk pemberian THR kepada sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pemkab Tulungagung," terang Asep.
KPK menemukan adanya tekanan terhadap OPD dalam memenuhi permintaan tersebut.
"Bagi OPD yang belum memberikan uang sesuai jumlah yang diminta GSW, maka akan terus ditagih, dan diperlakukan seperti halnya orang sedang 'berhutang'," ungkap Asep.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Gatut Sunu, dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka dan menahan keduanya di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.
BERITA TERKAIT: