Prasetyo Kejar Oknum Jaksa Yang Bantu Dua Narapidana Kabur

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 01 Februari 2018, 19:15 WIB
Prasetyo Kejar Oknum Jaksa Yang Bantu Dua Narapidana Kabur
Prasetyo/net
rmol news logo Oknum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang diduga melepaskan dua narapidana saat ini tengah ditelusuri oleh Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) M Rum mengatakan kasus ini telah diketahui oleh Jaksa Agung M Prasetyo dan masih dalam proses penelusuran untuk pembuktian kebenarannya.

"Pak Jaksa Agung sudah teliti. Itu lagi terus kita pelajarin," kata M Rum disela-sela Munas Persatuan Jaksa Indonesia di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (1/2).

Kendati demikian, M Rum enggan berspekulasi sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada oknum Jaksa tersebut.
 
"Kita gak bicara kalau nanti, kita periksa dulu. Jangan jika, sekarang kita lagi pelajarin kalau jika (belum pasti) kita susah menangkapnya. Lagi di telusurin," tekan M Rum.

M Rum menegaskan, kasus oknum Jaksa Mat Yasin yang mengeksekusi dan kemudian melepaskan dua terpidana, yakni Lidya Wirawan dan France Novianus sudah diketahui banyak orang termasuk telah mendapat atensi dari Jaksa Agung M Prasetyo.
"Semua orang sudah tau. Makanya kita pelajarin," pungkasnya.

Sementara itu pengacara pelapor, Shalih Mangara Sitompul mengapresiasi atensi Jaksa Agung M Prasetyo terhadap ketidakdisiplinan oknum Jaksa Kejari Jakarta Utara.

"Kami berharap ini bagian dari implementasi reformasj di kejaksaan. Kami menanti tindaklanjut atas pembiaran eksekusi terpidana," ujar dia

‎Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani juga mengaku akan menelusuri dugaan dilepasnya dua terpidana tersebut. Dia sendiri menyesalkan jika kasus tersebut benar terjadi.

"Ini merupakan persoalan serius yang harus ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung ataupun Jaksa Pengawas," katanya.

Seperti diketahui, Shalih Mangara Sitompul melaporkan oknum jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Mat Yasin ke Komisi Kejaksaan (Komjak) karena melepaskan dua terpidana yakni Lidya Wirawan dan France Novianus.

Menurut Shalih, seharusnya dua terpidana itu diantarkan ke LP Cipinang dan Pondok Bambu, namun ketika dicek kedua terpidana itu tidak berada di Lapas tersebut. Ia menduga kedua terpidana telah dilepaskan di jalan sebelum tiba di Kejari Jakut. [san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA