Hukum akan berjalan baik apabila dijalankan oleh penegak hukum yang baik. Sebaliknya hukum yang baik sekalipun akan rusak dan membawa petaka bila berada di tangan penegakan hukum yang buruk.
Demikian disampaikan Prasetyo dalam pidatonya pada acara Munas Persatuan Jaksa Indonesia, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (1/2).
Pada kesempatan itu, Prasetyo menyampaikan persoalan aktual yang patut diperhatikan dalam menyikapi kewenangan otoritas sentral dalam penyelenggaraan control legal assistant terkait kerjasama timbal balik dalam masalah pidana negara.
"Saat ini kewenangan otoritas sentral sudah tidak lagi relevan di bawah Kemenkumham. Yang tidak lagi memiliki tugas dan kewenangan yang secara langsung berhubungan dengan proses penegakan hukum," kata Prasetyo.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: