Jurubicara KPK, Febri Diansyah, menjelaskan, panggilan tersebut akan diinformasikan setelah penyidik melayangkan surat panggilan.
"Nanti akan diinformasikan lebih lanjut terkait dengan proses pemanggilan saksi dan pihak lain," kata Febri saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (26/1).
KPK memang tengah membidik tersangka baru dalam penyelidikan kasus itu. Sejumlah alat bukti terus digali oleh KPK, termasuk lewat tiga tersangka yang akan segera diadili.
Ketiga tersangka itu adalah Plt Sekda Pemprov Jambi, Erwan Malik (ERM); Asisten III Bidang Administrasi Pemprov Jambi, Saipudin (SAI); dan Plt Kadis PUPR Pemprov Jambi, Arfan (ARN).
"Kita lihat di proses pengadilan fakta-fakta yang ada di sana," jelas Febri.
Meski nantinya sidang akan berlangsung di Jambi, KPK masih punya hak untuk memeriksa tiga tersangka bila keterangannya dibutuhkan.
"Masih dimungkinkan untuk proses pemeriksaan karena proses di Jambi yang persidangannya, JPU-nya dari KPK. Jadi belum inckraht, masih dalam kontrol dan kewenangan KPK," terang Febri.
[ald]
BERITA TERKAIT: