Dia ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pemulusan APBD Pemkot Malang tahun anggaran 2015-2016.
"HM (Hendarwan Maruszama), Direktur PT Hidro Tekno Indonesia ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat selama 20 hari kedepan," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Senin (22/1).
Usai diperiksa Hendrawan sudah mengenakan rompi orange tahanan KPK. Dia lalu ngeloyor masuk mobil tahanan yang sudah stand by di teras KPK.
KPK menetapkan Ketua DPRD Malang M Arief Wicaksono ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pemulusan anggaran di Pemkot Malang.
Politisi PDI Perjuangan itu dugaan menerima hadiah terkait penganggaran kembali proyek Jembatan Kedungkandang.
Kasus ini juga menyeret nama bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB), Djarot Edy Sulistyono serta Komisaris PT ENK Hendarwan Maruszama sebagai tersangka.
Arief diduga menerima Rp 250 juta. Uang suap itu diduga berasal dari Komisaris PT ENK, Hendarwan Maruszaman.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka. Arief disangkakan sebagai pihak penerima suap, sementara Hendarwan sebagai pemberi suap.
Arief selaku penerima suap disangkakan dengan dengan Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Komisaris PT ENK Hendarwan selaku pemberi suap di perkara kedua yang melibatkan Arief, disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
[dem]
BERITA TERKAIT: