"Saya belum terima hari ini suratnya," kata Sandi saat ditemui di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (17/1).
Namun demikian, Sandi mengaku bahwa untuk menghadapi pemanggilan dirinya sebagai saksi tersebut, dia akan melibatkan Biro Hukum Pemprov DKI.
"Sudah ada komunikasi dengan tim hukum terkait adanya surat itu, karena sekarang harus melibatkan di Balaikota," jelasnya.
Dijelaskannya bahwa tim kuasa hukumnya akan bekerjasama dengan Biro Hukum Pemprov DKI.
"Sore ini ada klarifikasi tim yang di Balaikota (Biro Hukum Pemprov DKI) dan tim hukum yang menangani kita," ujar Sandi.
Lebih lanjut politisi Partai Gerindra ini mengaku bahwa dirinya sudah pernah memberikan klarifikasi terkait kasus itu. Utamanya saat masa kampanye Pilgub DKI 2017. Namun demikian, dia memastikan jikapun pihak kepolisian memerlukan keterangan lebih lanjut, dirinya bakal siap memenuhi.
"Saya pasti akan koperatif dan akan tidak ada yang ditutup-tutupi semua terang benerang. Saya selalu patuh dengan koridor hukum dengan tata kelola yang baik," tegas Sandi.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebelumnya telah melayangkan surat pemanggilan untuk diperiksa sebagai saksi pada Senin lalu (15/1). Namun dia urung datang.
Sandi dan rekannya Andreas Tjahyadi dilaporkan oleh Edward Soeryadjaya karena disinyalir melakukan penggelapan, tahun 2012 lalu. Saat itu, kedua terlapor diduga telah menjual sebidang tanah di Jalan Raya Curug, Tangerang Selatan, Banten yang terdapat lahan milik pelapor.
Namun, dari hasil penjualan tanah senilai Rp 12 miliar, seluruh keuntungan diambil oleh Sandi dan Andreas. Padahal, Edward juga berhak untuk mendapatkan keuntungan hasil dari penjualan tersebut.
[rus]
BERITA TERKAIT: