Aduan Etik Anggota DKPP Tersangkut Kasus Helikopter Tidak Penuhi Syarat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 02 Juli 2026, 20:59 WIB
Aduan Etik Anggota DKPP Tersangkut Kasus Helikopter Tidak Penuhi Syarat
Anggota DKPP RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dalam Rapat Fasilitasi Pemberitaan DKPP Melalui Kemitraan Strategis Humas dan Media Massa" di Safari Resort, Cisarua, Bogor, Rabu malam, 1 Juli 2026. (Foto: Dokumentasi DKPP)
rmol news logo Dugaan pelanggaran etik anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI), Tio Aliansyah terkait kasus helikopter dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Hal tersebut disampaikan Anggota DKPP RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dalam Rapat Fasilitasi Pemberitaan DKPP Melalui Kemitraan Strategis Humas dan Media Massa" di Safari Resort, Cisarua, Bogor, Rabu malam, 1 Juli 2026.

Sosok yang kerap disapa Bli Dewa ini menjelaskan, pihaknya telah melakukan verifikasi administrasi dan memberikan kesempatan kepada pihak Pengadu untuk melengkapi berkas persyaratan. 

Akan tetapi, dia memastikan berdasarkan batasan waktu yang telah ditentukan di dalam Peraturan DKPP RI Nomor 3 Tahun 2017 beserta perubahannya, serta Peraturan DKPP Nomor 4 Tahun 2017 beserta perubahannya, sebagai syarat yang tidak kunjung dipenuhi Pengadu.

"Menurut ketentuan, satu aduan yang dinyatakan belum memenuhi syarat secara administrasi, DKPP memberitahukan kepada pengadu dengan batas waktu 7 hari. Lalu kalau itu kemudian tidak dilengkapi, maka status hukum aduan itu adalah gugur," ujar dia, dikutip dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi di Jakarta pada Kamis, 2 Juni 2026.

Mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) itu memastikan, DKPP RI telah menyampaikan pemberitahuan kepada pihak Pengadu yang dalam hal ini disebut sebagai kelompok mahasiswa.

"Kami telah membalas secara patut, dan dalam hal ini pengadu tidak melengkapi. Oleh karena itu, berdasarkan pleno kami, dinyatakan gugur, begitulah aturannya," urai Dewa.

Lebih lanjut, dia juga merespons simpang siur pemberitaan di sejumlah media, terkait sikap DKPP yang sangat berhati-hati dalam menangani setiap aduan, supaya menjaga keadilan bagi pihak pengadu maupun teradu.

Namun, dia menggarisbawahi soal posisi DKPP dalam penanganan perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) yang bersifat pasif, semata-mata karena menaati aturan yang berlaku.

"Jadi yang dipastikan oleh DKPP dan ini sudah menjadi komitmen kami adalah bagaimana semua itu ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan pedoman beracara DKPP," tuturnya. 

Saat ini, lanjut Dewa, beberapa aduan lain yang dilakukan penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu telah melewati proses persidangan, dan masih terus berjalan. Termasuk, soal dugaan pelanggaran KEPP oleh Anggota KPU RI Parsadana Harahap dan satu anggota KPU Jawa Barat terkait penggunaan helikopter.

Ia meminta publik untuk bersabar mengikuti proses yang sedang berjalan, dan menunggu hasil akhir yang akan diputuskan dan dibacakan dalam persidangan.

"Jadi ini masih dalam proses, pada saatnya tentu DKPP akan membacakan putusannya secara terbuka," demikian Dewa menambahkan. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA